Menurut Farid, kebijakan baru Mendag Enggartiasto tersebut juga melanggar Permendag nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang perdagangan antar pulau gula kristal rafinasi.
Mendag Enggartiasto Lukita dinilai telah menciderai program Nawacita Presiden Jokowi. Hal itu terkait kebijakan impor sejumlah bahan pangan khususnya beras oleh Mendag.
KPK menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
KPK menyayangkan sikap Mendag Enggartiasto Lukita yang tidak pernah hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pemberian suap kepada mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pengarso senilai Rp2 Miliar.